Penulis: Poetra Sambu

Oleh: Poetra Sambu

Adalah sebuah bahaya memahami bahwa pertempuran antara Islam dan Kufur terbatas di medan laga saja. Padahal, musuh-musuh Islam tidak pernah melewatkan satu pun kesempatan yang dapat mereka gunakan untuk menyerang Islam dan Kaum Muslim kecuali mereka mainkan; dan tak satu pun celah kecuali mereka masuki. Semuanya demi suksesnya peperangan besar mereka; melenyapkan Islam hingga dari akar-akarnya.

(يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ)

Mereka menginginkan untuk memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka. Padahal Allah enggan kecuali menyempurnakan cahayanya, meski orang-orang kafir tidak menyukainya. (QS. At-Taubah: 32)

Dan di antara uslub yang selalu mereka tempuh -dalam pertempuran ini - adalah apa yang dapat kita sebut dengan Istilah “Harb al-Mushthlahat /Perang Istilah”.

Harb al-Mushthalat atau Perang Istilah biasanya mereka tempuh dengan tiga cara.

Pertama, distorsi terhadap sebuah istilah yang memiki makna khas, definitif, serta esensial di dalam Islam. Istilah ini kemudian mereka distorsikan dan mereka berikan gambaran yang berbeda dengan makna yang sebenarnya, agar siapa saja yang mendengar merasa jengah dan membencinya. Contohnya dalam hal ini adalah jihad. Jihad merupakan ajaran Islam yang agung; memiliki hakikat dan esensi serta definisi yang khas di dalam Islam. Istilah ini kemudian mereka maknai sebagai tindakan bar-bar dan terorisme. Akibatnya, hingga umat Islam pun -apalagi umat lain -ketika mendengar istilah “Jihad” yang terbayang di benak mereka bukan sebuah hakikat yang diinginkan oleh Islam, melainkan makna hasil distorsi di atas.

Kedua, dengan cara pengkerdilan. Istilah yang menjadi sasran mereka dalam hal ini adalah istilah “ad-din” dan “al-islam”. Mereka mengkerdilkan istilah ” ad-din” dengan memaknainya sebagai hal-hal yang bersifat ritual belaka. (Lihat: Dr. Faris Abu Ulbah, Syawa’ib at-Tafsir, hal. 147).

Begitu pula, dengan istilah Islam, sehingga tergambar bahwa Islam sebagai sebuah agama ritual belaka. (lihat: Ibid, hal. 147).

Upaya jahat ini telah merambah ke ranah ushul fiqh, masuk melalui pintu maqashid. lihat postingan saya sebelumnya.

Ketiga, dengan menggantinya dengan sebutan-sebutan yang bagus dan memikita. Istilah riba, yang pelakunya diancam kekal di neraka oleh Allah, mereka ganti dengan istilah “bunga” atau dalam bahasa Arab dengan istilah “faidah”. Istilah pezina, diganti dengan istilah PSK (pekerja seks komersial), zina disebut kebebasan, dan lain sebagainya.

BAHAYA PERANG ISTILAH

Akibat perang istilah ini, jika kaum Muslim tidak menyadarinya, tentu sangat berbahaya. Sebab, perang ini -jika berhasil - akan mengubah berbagai hakikat syar’iyyah dari pemahaman kaum Muslim. Yang haq jadi bathil. Yang bathil jadi haq. Yang baik jadi buruk. Yang buruk jadi baik. Yang munkar jadi ma’ruf. Yang ma’ruf jadi munkar. Kejahatan dianggap kebajikan. Kebajikan dianggap kejahatan.

ISTILAH KUFUR/KAFIR

Beberapa hari ini kembali ramai perbincangan tentang istilah “kufur”, pelakunya disebut “kafir”.

Dalam Islam istilah ” kufur” digunakan untuk menyebut selain Islam. Istilah “Kafir” digunakan untuk menyebut pemeluk selain Islam.

Namun, ada upaya jahat dari kaum kafir dan antek-anteknya untuk mengubah istilah ini. Sebagai contoh, Istilah Kafir/kufur dibatasi untuk menyebut atheis/atheisme.

Upaya ini bukan hal yang baru. Kurang lebih satu abad silam, Muhammad Rasyid Ridha telah melakukan kejahatan ini. Di dalam Majallah al-Manar, 1, 1/15 dia mengatakan:

فمهما أطلقنا لفظ الكافر أو لقب الكافر في كلامنا فنريد به ما ذكرنا (يعني: الملاحدة). ولا نطلقه على المخالفين لما في الدين من أصحاب الملل الأخرى. لأنهم ليسوا كفارا بهذا المعنى. بل نقول بعدم جواز إطلاقه عليهم شرعا.

Rasyid Ridha pun berasalan karena sebutan kafir merupakan sebutan yang mengandung cacian. Rasyid mengatakan (ibid):

لأنه صار في هذه الأيام من أقبح الشتائم وأجرح سهام الإمتهان، وذلك ما تحظره علينا الشريعة باتفاق علماء الإسلام.

KAFIR DIUBAH MENJADI WARGA NEGARA

Tak jauh dari akarnya, belakangan dilakukan upaya menghindari istilah kafir untuk menyebut warga negara Non Muslim. Sebagai gantinya, digunakan istilah “muwathinin”. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Jauh sebelumnya, telah dilakukan oleh para pemikir yang serupa di
Mesir.

Ada beberapa klarifikasi mengatakan bahwa sebenarnya pembahasan lebih ke arah apa sebenarnya sebutan untuk kafir di Indonesia? Harbi? Dzimmi? atau ‘Ahdi? ini masalahnya, bukan masalah kafirnya. Kalau kafirnya jelas kafir. Begitu kata mereka yg melakukan klarifikasi setelah jadi polemik dan setelah beritanya di muat di NU Online dg judul: ” Non Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara”.

Okelah, klarifikasi diterima. Tapi coba apa urgensitasnya melakukan pembelaan untuk orang-orang kafir agar dapat nama baru, bukan kafir harbi, bukan dzimmi, bukan juga ‘ahdi, tapi predikat “muwathin” apa urgensitasnya? Apa selama ini mereka tdk muwathin? Atau ada unsur politik? Atau ada apa? Coba jawab!!!

Ada yg menjawab: Ini fiqh waqi’. Oke. Saya katakan, penyebutan dzmmi maupun ‘ahdi itu memanh idhafi. Artinya itu qayyid yg tidak mulazim. Terkait dg fakta tertentu. Yaitu ketika ada negara Islam, Khilafah. Maka orang-orang kafir akan terklasifikasi seperti di atas, di tambah satu lagi, yaitu kafir harbi. Dzimmi maupun ‘ahdi memang tidak tepat disematkan untuk orang kafir Indonesia. Lalu apa? Harbi? juga tdk selalu demikian! Fakta harbi sampai sekarang jelas ada. Namun yang dzimmi tidak ada. Karena dzimmi ini terkait dengan faktor kekuatan kaum Muslim. Ketika mereka kuat, Kafir hidup di bawah jaminan Muslim, inilah dzimmi.

Istilah Muwathanah/muwathin, yang diidam-idamkan menjadi pengganti dari istilah kafir dzimmi, merupakan istilah asing, lahir dari Barat, dan merupakan istilah politik. Yang mana intinya, ikatan yang ada di sebuah negara adalah ikatan tanah. Ini jelas berbeda dengan konsep Islam. Dan diantara hal yg paling mendasar dalam muwathanah/muwathin adalah bahwa semua orang yg menjadi warga negara, apapun agamanya memiliki hak yang sama, termasuk hak politik, menjadi pemimpin misalnya.

Jadi, dzimmi dan ahdi adalah sebuah fakta yang terjadi karena adanya pelaksanaan hukum syara’, ada jihad, ada khilafah, ada penerapan Islam atas Muslim dan Kafir.

Jika hukum-hukum tersebut tidak ada, sehingga mengakibatkan fakta implikasinya tidak ada, caranya bukan lantas dicari istilah lain. Tapi hukum tersebut wajib diwujudakan dalam kenyataan, karena memang hukumnya wajib. Dan dengan menerapkan hukum-hukum tersebut secara alamiyah akan terjadi fakta tersebut. Inilah yang akan menjamin kejelasan status dan nasib kaum Muslim serta kaum Kafir.

Perlu kita fahami, bahwa masalah seperti ini muncul akibat Negara ini menganut sistem sekular. Bukan Islam. Me”nuhan”kan Nasionalisme dan meletakkannya di atas Islam. Sehingga, orang kafir harus punya posisi yang sama dengan Muslim dalam segala hal, termasuk menjadi pemimpin, satu hal yang diharamkan Islam dan diidam-idamkan kaum Liberal, sehingga fikih-fikih palsu ditulis, ada yang judulnya fikih kebinekaan, dan yang lain. Padahal fiqh Islam tidak pernah tahu itu semua!!

Jadi, sejak kaum Yahudi memplesetkan ucapan sahabat kepada Nabi saw. sehingga turun ayat al-Baqarah 104, hingga hari ini, upaya jahat serupa melalui sebuah uslub yang kita sebut dengan “Perang Istilah/Harb al-Mushthalahat” terus digencarkan. Kadang secara langsung melalui mulut-mulut busuk mereka, dan tidak jarang melalui mulut-mulut dari kepala yang bersorban atau berpeci.

Wallah a’lam.